Eks Karyawan Minta Direksi Batavia Air Dilarang ke Luar Negeri
Kamis, 28 Maret 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Ratusan eks pegawai PT Metro Batavia (Batavia Air) akhirnya menerima hasil putusan sidang pada Jumat (22/3) lalu yang memutuskan besaran jumlah pesangon. Kuasa Hukum Eks Pekerja Batavia Air, Odie Hudiyanto mengatakan, dari tagihan total pesangon Rp 14,6 miliar yang dipinta eks karyawan, ternyata memang tak semuanya disetujui.
"Dari Rp 14,6 miliar hanya Rp 11 miliar yang di-acc (disetujui)," ujar Odie di Jakarta, Kamis (28/3).
Odie mengakui, jumlah pesangon yang disetujui itu meski tidak ideal. Meski demikian, lanjutnya, namun setidaknya perjuangan eks karyawan Batavia Air selama ini tak sia-siap. "Ya setidaknya perjuangan ratusan karyawan Batavia yang selama ini menuntut hak-hak mereka tidak sia-sia," jelasnya.
Meski demikian eks karyawan tetap mengajukan permintaan lain. Mereka meminta hakim pengawas pailit memerintahkan pencegahan kepada para eks direksi Batavia agar tidak kabur ke luar negeri.
JAKARTA - Ratusan eks pegawai PT Metro Batavia (Batavia Air) akhirnya menerima hasil putusan sidang pada Jumat (22/3) lalu yang memutuskan besaran
BERITA TERKAIT
- MS GLOW Merilis Produk Wewangian, Cocok untuk Masyarakat Modern
- Ekspansi Mie Mapan Asal Surabaya Kian Masif di Jakarta
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain