Eks Ketua Bawaslu: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu

Eks Ketua Bawaslu: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu
Eks Ketua Bawaslu RI Muhammad saat webinar membahas wacana pelantikan serentak kada hasil Pilkada 2024, yang digelar MIPI, Sabtu (26/8). Foto: tangkapan layar zoom

“Pelantikan serentak harus segera diatur dengan Perppu,” ujar pria kelahiran Makassar, 17 September 1971, itu.

Perlu Perppu Pilkada

Sebelumnya, sejumlah pakar kepemiluan juga agar pemerintah menerbitkan Perppu) untuk merevisi ketentuan di UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2024 digelar November.

Muncul usulan Pilkada 2024 dimajukan menjadi September, guna mengantisipasi adanya gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga paling lambat Januari 2025 seluruh kepala daerah terpilih sudah bisa dilantik.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang dicantumkan di UU Nomor 10 Tahun 2016 digelar pada November, tidak sesuai dengan disain awal mengenai keserentakan pilkada.

Jika Pilkada 2024 digelar November, pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih sulit dilakukan pada Januari 2025, karena ada potensi gugatan sengketa pilkada di MK.

“Saya setuju kembali ke disain awal keserentakan. Bisa melalui revisi UU Pilkada atau Perppu karena bulan November itu sudah disebut di UU Pilkada. Kalau mau Perppu harus segera dilakukan,” kata Jeirry.

Pakar Kepemiluan dari Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando mengatakan, jika pelantikan kepala daerah terpilih banyak yang dilakukan setelah Januari 2025, bahkan pertengahan 2025, maka tujuan keserentakan pilkada tidak tercapai.

Pasalnya, jika hal tersebut terjadi, maka akan sulit untuk mensinkronkan manajemen perencanaan pembangunan di tingkat daerah, dengan perencanaan pembangunan nasional.

Eks Ketua Bawaslu RI Muhammad mendorong diterbitkan Perppu untuk mengatur pelantikan serentak kada hasil Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News