Eks Ketua DPRD Surabaya yang Buron Berhasil Ditangkap

Eks Ketua DPRD Surabaya yang Buron Berhasil Ditangkap
Mobil yang membawa Wisnu mencoba kabur bahkan sampai menabrak sepeda motor salah satu jaksa. FOTO : Istimewa

Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018, tertanggal 24 septembern 2018. Amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. (JPC/JPNN)


Sebuah insiden sempat terjadi saat petugas akan melakukan penangkapan. Motor tim Kejari Surabaya ditabrak mobil Daihatsu Sigra yang membawa Wisnu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News