Eks Ketua KPK Tak Sepakat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati

Eks Ketua KPK Tak Sepakat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dua mantan menteri tersangka korupsi itu layak dituntut hukuman mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej.

Wamenkum HAM yang beken disapa dengan panggilan Eddy Hiariej menyampaikan pandangannya itu dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum pada Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga: Figur Publik Perempuan JJ Ditangkap Terkait Narkoba

Menurut Eddy, ada dua alasan pemberat yang membuat Edhy Prabowo dan Juliari layak dituntut pidana mati.

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tak setuju Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dituntut hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News