Eks Mensos Juliari Batubara Duduk di Kursi Sidang Suap Bansos Hari Ini

Eks Mensos Juliari Batubara Duduk di Kursi Sidang Suap Bansos Hari Ini
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat berada di Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bakal duduk di kursi sidang perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Senin (22/3).

Dia akan menjadi saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Rencana sidang bansos hari ini, tiga saksi yang dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain Juliari, ada dua saksi lainnya, yaitu mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso dan PPK reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

Sidang lanjutan pada hari ini bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim Jaksa KPK sedang berupaya untuk menghadirkan Juliari secara langsung.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.

Sementara Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara.

Tim Jaksa KPK bakal menghadirkan Juliari Batubara secara langsung dalam sidang hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News