Eks Pegawai BPN Batam Minta Polda Kepri Patuhi Putusan Pengadilan

Eks Pegawai BPN Batam Minta Polda Kepri Patuhi Putusan Pengadilan
Fx L. Michael Shah, kuasa hukum mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam atas nama Bambang Supriadi (BS) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mematuhi perintah Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam. Foto: dok pribadi for JPNN

Mike menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai Polda Kepri mematuhi perintah pengadilan. "Seharusnya Polda Kepri segera mengeluarkan SP3 atas perkara ini. Bila tidak diindahkan, akan kita laporkan ke Itwasum dan Divpropam Mabes Polri," tandasnya.

Sebagai informasi, persidangan pembacaan putusan praperadilan dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Btm tersebut dilaksanakan pada Senin (19/9) kemarin.

“Menyatakan penetepan tersangka Bambang Supriadi dan Susan Andrian [pemohon] tidak sah. Memerintahkan kepada pihak termohon [Polda Kepri] untuk menghentikan semua proses penyidikan sejak putusan ini dibacakan,” kata Dwi Nuramanu.

Dugaan tindak pidana yang menjerat Bambang Supriadi dan Susan Andrian itu bermula dari transaksi jual beli Mall Batam Centre Point. Pada mulanya, atas nama Andres Sie membeli Mall Centre Point.

Dalam perjalanan transaksi jual belinya ditemukan adanya identifikasi dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Batam sekitar bulan September 2014. Selanjutnya SHGB yang diduga palsu itu diperbaharui oleh BPN Kota Batam dengan dikeluarkannya SHGB terbaru untuk tanah dan bangunan Mall Batam Centre Point (Maret 2015) silam. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Eks pegawai BPN Bambang Supriadi (BS) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mematuhi perintah Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News