Eks Pegawai BPN Batam Minta Polda Kepri Patuhi Putusan Pengadilan

Eks Pegawai BPN Batam Minta Polda Kepri Patuhi Putusan Pengadilan
Fx L. Michael Shah, kuasa hukum mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam atas nama Bambang Supriadi (BS) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mematuhi perintah Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, BATAM - Fx L. Michael Shah, kuasa hukum mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam atas nama Bambang Supriadi (BS) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mematuhi perintah Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.

Hal ini disampaikan Mike, sapaan akrab Fx L. Michael Shah lantaran sesuai putusan pengadilan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen SHGB yang dibuat oleh Polda Kepri terhadap Bambang Supriadi dan Susan Andrian tidak sah.

"Saya bersama rekan Fransiskus Riki Kurniawan selaku kuasa hukum meminta Polda Kepri untuk lebih profesional dalam penanganan ke depannya. Jangan memaksakan keadaan. Bilamana memang tidak cukup bukti, didrop kasusnya," ujar Mike dihubungi di Jakarta, Rabu (21/9).

Diketahui, sidang dengan hakim tunggal Dwi Nuramanu itu memerintahkan Polda Kepri untuk menghentikan semua proses hukum dalam Laporan Polisi nomor: LP-B/04/I/2021/SPKT-KEPRI yang dibuat pada 7 Januari 2021 silam.

"Memang sejak awal saya sudah yakin bahwa penetapan tersangka oleh Polda Kepri ini tidak memenuhi unsur dari pasal yg disangkakan yaitu 263, 372 dan 378," katanya.

Lebih lanjut, Mike meminta Polda Kepri untuk tetap komitmen menjaga marwah polisi dengan tidak mudah diintervensi pihak luar dalam menangani sebuah perkara.

Menurutnya, pelapor biasanya akan menggunakan berbagai cara agar sebuah kasus dapat diterima dan dilanjutkan. "Jadi kemungkinan intervensi selalu ada, tapi kita tidak bisa bicara lebih jauh tanpa adanya bukti.

"Kami menunggu Polda Kepri untuk melaksanakan isi putusan Praperadilan dan Hasil Gelar Perkara Khusus di Wasidik Mabes Polri yang juga menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur dan tidak didukung 2 alat bukti yang sah," lanjutnya.

Eks pegawai BPN Bambang Supriadi (BS) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mematuhi perintah Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News