Eks Pegawai BRI Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron
Jumat, 07 Juli 2023 – 08:30 WIB
Delvi Hartanto telah dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.(antara/jpnn)
Pelarian eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Belitung, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Fadli berakhir setelah 5 tahun buron.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- 2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron