Eks Presdir DP Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Eks Presdir DP Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina (DPP) berinisial MHKL. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pensiun milik PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara sekitar Rp 1,351 miliar.

Informasi tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2). Meski sudah berstatus tersangka, MHKL belum ditahan.

”Benar, MHKL jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun, ” kata Mohammad Rum.

Mohammad Rum mengatakan, status MHKL ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup soal penanaman modal di bursa saham menggunakan dana pensiun tahun anggaran 2014-2015. Saham yang dibeli antara lain ELSA, KREN, SUGI dan MYRX.

“Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku,” tegas pejabat yang akrap disapa Rum ini.

Meskipun sudah menetapkan, ditambahkan Rum, penyidik tetap akan mengembangkan kasus ini. Selain memeriksa para saksi, Kejagung juga akan mendalami alat bukti.

”Tidak menutup kemungkinan juga, dari proses pengembangan akan ditemui adanya keterlibatan tersangka lain, sehingga bisa ditetapkan tersangka baru,” ujarnya.

Sebelumnya, untuk mengusut calon tersangka dalam kasus ini, Kejagung sempat memeriksa 8 orang saksi dari kantor akuntan publik dan karyawan Pertamina, Rabu (2/1).

 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina (DPP) berinisial MHKL. Dia diduga melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News