Eks Presdir DP Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi

jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina (DPP) berinisial MHKL. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pensiun milik PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara sekitar Rp 1,351 miliar.
Informasi tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2). Meski sudah berstatus tersangka, MHKL belum ditahan.
”Benar, MHKL jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun, ” kata Mohammad Rum.
Mohammad Rum mengatakan, status MHKL ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup soal penanaman modal di bursa saham menggunakan dana pensiun tahun anggaran 2014-2015. Saham yang dibeli antara lain ELSA, KREN, SUGI dan MYRX.
“Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku,” tegas pejabat yang akrap disapa Rum ini.
Meskipun sudah menetapkan, ditambahkan Rum, penyidik tetap akan mengembangkan kasus ini. Selain memeriksa para saksi, Kejagung juga akan mendalami alat bukti.
”Tidak menutup kemungkinan juga, dari proses pengembangan akan ditemui adanya keterlibatan tersangka lain, sehingga bisa ditetapkan tersangka baru,” ujarnya.
Sebelumnya, untuk mengusut calon tersangka dalam kasus ini, Kejagung sempat memeriksa 8 orang saksi dari kantor akuntan publik dan karyawan Pertamina, Rabu (2/1).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina (DPP) berinisial MHKL. Dia diduga melakukan
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar