Eks Presiden Korsel Terancam Mati di Bui

Eks Presiden Korsel Terancam Mati di Bui
Mantan Presiden Korsel Park Geun hye digiring petugas ke ruang sidang. Foto: AFP

Pemberian uang tersebut tidak seperti suap yang diberikan sekaligus dalam jumlah besar. Karena itu, hakim menolak dakwaan suap yang diajukan jaksa. Hal itu pula yang membuat Park mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Park menggunakan uang dari NIS itu untuk membayar tagihan teleponnya ke Choi, memperbaiki rumah pribadinya di Seoul, dan perawatan medis. Uang itu juga dipakai putri mantan Presiden Park Chung-hee tersebut untuk memberikan insentif dan bonus kepada ajudan-ajudan kepercayaannya.

Hukuman Park bisa bertambah. Sebab, saat ini jaksa tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan April lalu. Jaksa ingin putusan hukuman 24 tahun itu diubah menjadi 30 tahun. Pengadilan Tinggi Seoul akan memberikan jawaban pada 24 Agustus. Jika disetujui, saat keluar penjara, Park sudah menjadi seorang centenarian.

Kini Park berusia 66 tahun. Jika dia menjalani penuh hukumannya, total 32 tahun, dia akan bebas setelah usianya 98 tahun. Itu jika Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding jaksa. (sha/c17)


Park Geun-hye kemungkinan besar bakal menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi. Kemarin (20/7) Pengadilan Distrik Pusat Seoul menambah hukumannya


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News