Mantan Presiden Dituntut 30 Tahun, Pengacara Banjir Air Mata

Mantan Presiden Dituntut 30 Tahun, Pengacara Banjir Air Mata
Mantan Presiden Korsel Park Geun hye digiring petugas ke ruang sidang. Foto: AFP

jpnn.com, SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye menghitung hari penentuan nasibnya. Pada 6 April, pengadilan akan memutuskan dia bersalah atau tidak serta hukuman yang dijatuhkan.

Kemarin, Selasa (27/2) adalah peradilan terakhir sebelum pembacaan putusan tersebut. Jaksa menuntut 30 tahun penjara. Jika hakim mengamini, mantan presiden yang telah berusia 66 tahun itu bakal menua di balik jeruji besi.

’’Hukuman berat diperlukan untuk mengirimkan pesan kepada masyarakat dan politisi bahwa sejarah tragis itu tidak boleh terulang kembali,’’ ucap Jeon Jun-cheol saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Dilansir Associated Press, jaksa juga menginginkan denda sebesar KRW 118,5 miliar atau setara dengan Rp 1,5 triliun.

Versi jaksa, Park bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan rakyat serta menerima suap. Dia telah membiarkan sahabatnya, Choi Soon-sil, ikut campur dalam mengambil keputusan negara.

Padahal, Choi tak tahu apa pun soal urusan negara dan tidak memiliki jabatan resmi. Dua pekan lalu, Choi telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menerima suap dari Samsung dan beberapa perusahaan lainnya.

Park Seung-gil, pengacara yang mewakili presiden perempuan pertama Korsel itu, menyebut tuntutan jaksa tidak adil. Sebab, tidak ada bukti yang jelas apakah kliennya benar-benar menekan perusahaan untuk memberikan uang ataukah malah justru perusahaan-perusahaan itu yang secara sukarela memberikan bantuan untuk menjalin hubungan baik dengan pemerintah.

Dengan bercucuran air mata, dia meminta mantan orang nomor satu di Korsel itu diampuni. Menurut dia, Park Geun-hye telah siang malam bekerja sepenuh hati untuk negeri.

Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye menghitung hari penentuan nasibnya. Pada persidangan kemarin, jaksa menuntutnya dipenjara 30 tahun atas tuduhan korupsi

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News