Mantan Presiden Dituntut 30 Tahun, Pengacara Banjir Air Mata
Harapan untuk mendapatkan ampunan dari presiden sudah tertutup jauh hari. Sebab, sejak awal menjabat, Presiden Korsel Moon Jae-in menyatakan tidak akan menggunakan kekuasaannya untuk mengampuni Park.
Mantan presiden yang memilih hidup melajang itu tidak hadir dalam persidangan tersebut. Sejak Oktober lalu, dia menolak hadir di persidangan sebagai bentuk protes karena masa penahanannya diperpanjang selama enam bulan lagi.
Pengacara yang ditunjuknya ikut protes dengan mengundurkan diri. Di lain pihak, Park tak mau berbicara pada pengacara yang ditunjuk negara.
Belum diketahui apakah dia bakal hadir saat pembacaan putusan nanti. Pengadilan bisa memundurkan jadwal pembacaan putusan dan memberikan surat panggilan kepada Park.
Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa hakim bisa membacakan putusan meski tanpa kehadiran Park.
Seperti persidangan sebelumnya, ratusan pendukung Park setia melakukan aksi di depan pengadilan. Mereka menuntut agar putri mantan Presiden Park Chung-hee itu segera dibebaskan.
Mereka membawa foto-foto Park ketika masih menjabat. Mayoritas demonstran adalah lansia yang berusia 50 tahun ke atas. Mereka rata-rata merupakan pendukung mendiang ayah Park. (sha/c20/dos)
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye menghitung hari penentuan nasibnya. Pada persidangan kemarin, jaksa menuntutnya dipenjara 30 tahun atas tuduhan korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
- Jadwal Piala Asia U-23: Peringkat FIFA Korea Selatan, Lawan Indonesia
- BP2MI Berangkatkan 228 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan
- Dunia Hari Ini: Rumah Sakit Korea Selatan Siaga Akibat Dokter Mogok Kerja
- Kepala BP2MI Lepas Keberangkatan 390 PMI ke Korsel: Bekerjalah Secara Profesional
- Ujung Lorong
- Hubungan Harmonis Indonesia dan Korsel Diharapkan Bisa Mewujudkan Open Skies Agreement