Eks Walkot Jaksel Siapkan Novum

Eks Walkot Jaksel Siapkan Novum
Eks Walkot Jaksel Siapkan Novum
Diberitakan sebelumnya, dalam eksepsi kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Dadang adalah cacat hukum karena beberapa poin diantaranya kesalahan administrasi surat dan wewenang kebijakan seyogyanya berada di tangan Gubernur pada masa itu.  Kuasa hukum juga telah meminta penangguhan penahanan terhadap Dadang dengan jaminan 70 tokoh Jakarta Selatan. (ibl)

JAKARTA - Mantan Walikota Jakarta Selatan, Ahmad Dadang Kafrawi akan melapor ke Mabes Polri terkait fitnah yang diterimanya hingga berimbas menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News