Eks Walkot Jaksel Siapkan Novum

Eks Walkot Jaksel Siapkan Novum
Eks Walkot Jaksel Siapkan Novum
JAKARTA - Mantan Walikota Jakarta Selatan, Ahmad Dadang Kafrawi akan melapor ke Mabes Polri terkait fitnah yang diterimanya hingga berimbas menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan Tanah Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Unit Budha tahun 2006 senilai Rp 11,3 M.

Menurut kuasa hukumnya, Erman Umar, dirinya membidik orang-orang di Dinas Pemakaman yang mengaku telah menyerahkan surat larangan kepada Pemkot Jakarta Selatan mengenai larangan pembebasan lahan. Laporan tersebut selanjutnya akan dijadikan novum atau bukti baru di persidangan.

Dalam keterangan sebelumnya di kepolisian disebutkan bahwa surat larangan pembebasan lahan pemakaman Tanah Kusir telah diberikan kepada klien saya.”Padahal yang diberikan adalah mengenai pembebasan lahan TPU Jeruk Purut,” ujarnya. Sementara, pakar hukum Chairul Huda mengungkapkan laporan penasihat hukum ke Polri dapat menjadi bahan masukan hakim untuk mempetimnbangkan apakah yang diajukan jaksa sebagai bukti bisa diterima atau tidak.

Menurut Chairul, sementara laporan itu diproses, persidangan akan terus berjalan. Jika penyidikan selesai saat keputusan pengadilan telah keluar, hasilnya dapat dijadikan bahan dasar untuk pengajuan PK sesuai Undang-undang berlaku. ”Prosesnya tetap berjalan karena tidak bisa diputuskan begitu saja. Pemalsuan belum tentu benar. Tapi jika terbukti palsu bisa dijadikan alasan untuk PK,” kata Chairul.

JAKARTA - Mantan Walikota Jakarta Selatan, Ahmad Dadang Kafrawi akan melapor ke Mabes Polri terkait fitnah yang diterimanya hingga berimbas menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News