Eksekusi 2 Oknum Polisi Narkoba Kandas

Eksekusi 2 Oknum Polisi Narkoba Kandas
Eksekusi 2 Oknum Polisi Narkoba Kandas
GORONTALO – Keinginan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk segera mengeksekusi dua oknum anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba nampaknya masih kandas di tengah jalan. Pasalnya, kedua anggota Tribrata yakni AB alias Rits yang tercatat sebagai Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota dan RA alias Nal anggota Direktorat Narkoba Polda Gorontalo itu masing-masing melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo paska vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Gorontalo tempat keduanya diadili. 

“Untuk saat ini kami belum bisa melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Rits dan Nal. Sebab kaeduanya melalui kuasa hukum masih naik banding ke Pengadilan Tinggi Goorntalo,”kata Kepala Kejaksaan  Negeri Gorontalo Mamik Suligiono SH MH melalui humas Neldi SH seperti diberitakan Gorontalo Post, Jumat (5/10).

Lebih lanjut Kepala Seksi Intelejen ini menjelaskan, bahwa eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah perkara itu sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. Bahkan, Neldi kembali menegaskan, agar keduanya tidak akan lolos dari jeratan hukum. Maka bukan hanya para terdakwa saja yang mengajukan banding melainkan pihaknya juga naik banding.

“Pada prinsipnya kalau terdakwa  banding maka kita juga banding dan begitu seterusnya hingga ke tingkat kasasi,”tandas Neldi sembari menambahkan, bahwa dalam pengajuan banding ini untuk terdakwa Nal sejak tanggal 17 Agustus, sementara terdakwa Rits tanggal 9 Agustus.

GORONTALO – Keinginan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk segera mengeksekusi dua oknum anggota Polri yang menjadi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News