Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu
Rabu, 02 Januari 2013 – 20:38 WIB

Eksekusi Bupati Aru, Kejagung Cari Waktu
Theddy diamankan satuan tugas Intel Kejagung di Hotel Menteng 1 pada Rabu, 12 Desember 2012 lalu, setelah dinyatakan buron oleh Kejati Maluku. Dia merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Tadinya, Theddy akan diterbangkan ke Maluku dengan penerbangan Kamis (13/12) dini hari, tapi Rabu malam ruang check in Batavia Air tiba-tiba didatangi puluhan pendukung yang memaksa jaksa untuk menyerahkan Theddy.
Upaya mediasi sempat berlangsung di Mapolres Bandara, namun pendukung Theddy tetap memaksa membawanya dengan alasan ada putusan Pengadilan Ambon yang memutuskan perkara Theddy tak bisa dieksekusi. Jaksa memutuskan mengalah demi kepentingan yang lebih besar.
Theddy diketahui pulang ke kampung halamannya, Dobo dengan mencarter pesawat Susi Air dari Bandara Halim Perdanakusuma. Kejadian ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia sebab untuk kali pertama eksekusi tak bisa dilakukan karena dihalang-halangi preman.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tetap akan menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko. Pelaksanaan eksekusi menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap