Eksekusi Mati Bukti Pemerintah Tegas Berantas Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana bukan sebuah kebahagiaan, namun merupakan keprihatinan. Tapi, eksekusi tersebut juga merupakan sinyal untuk semua pihak bahwa Pemerintah Indonesia sangat tegas dalam memerangi kejahatan luar biasa, peredaran narkotika.
"Kami berharap setiap keluarga di Indonesia ikut dalam upaya menghentikan peredaran narkotika. Generasi muda terlalu berharga untuk dirusak oleh narkotika," tuturnya.
Kendati begitu, Kejagung memastikan sisi kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Semua permintaan terakhir dari terpidana mati. "Permintaan tiga terpidana mati untuk dikremasi dan tiga lainnya di kuburkan juga dikabulkan," paparnya.
Tidak sekedar mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkotika, Kejagung memiliki rencana untuk mengenakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengedar narkotikan. Prasetyo mengatakan, kemungkinan menggunakan TPPU untuk pengedar itu sedang diupayakan. "Kami akan menggandeng PPATK untuk bisa menerapkan TPPU tersebut," paparnya.
Nantinya, semua kasus narkotika akan dicek, apakab bisa menerapkan TPPU tersebut. Kalau memang ada yang memenuhi kriteria TPPU, tentu Kejagung tidak akan mundur. "Kami akan berusaha sekuat tenaga," tuturnya. (idr/aph/bay/awa/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana bukan sebuah kebahagiaan, namun merupakan keprihatinan. Tapi, eksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah