Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan

Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan
Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan
Berikutnya, dalam bagian putusan majelis lainnya, surat dakwaan yang disusun JPU disebutkan dapat diterima dan ditetapkan sebagai dasar untuk melanjutkan persidangan. Sementara, menanggapi putusan tersebut, Bonaran langsung meradang. Ia menilai hakim tidak paham aturan. "Hakimnya tidak tahu undang-undang. Tidak paham UU advokat dan tidak paham hukum acara," tudingnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo, terdakwa perkara percobaan penyuapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News