Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan
Selasa, 01 Juni 2010 – 14:16 WIB
Berikutnya, dalam bagian putusan majelis lainnya, surat dakwaan yang disusun JPU disebutkan dapat diterima dan ditetapkan sebagai dasar untuk melanjutkan persidangan. Sementara, menanggapi putusan tersebut, Bonaran langsung meradang. Ia menilai hakim tidak paham aturan. "Hakimnya tidak tahu undang-undang. Tidak paham UU advokat dan tidak paham hukum acara," tudingnya. (ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo, terdakwa perkara percobaan penyuapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara