Tiga Hakim Agung Somasi Anggota KY
Selasa, 01 Juni 2010 – 03:04 WIB
JAKARTA - Tensi antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terus memanas. Puncaknya, tiga hakim agung bakal melayangkan somasi kepada anggota KY, Zainal Arifin. Itu dilakukan karena Zainal dinilai berkomentar miring di media terkait kasus sengketa lahan Gasibu, Bandung. "Saya merasa terteror dan tidak enjoy dalam bekerja karena komentar itu," kata hakim agung Imam Soebechi di gedung MA kemarin. Imam menuturkan, sejumlah media lokal dan nasional memuat komentar Zainal yang menyebutkan bahwa bukti baru alias novum yang diajukan dalam PK kasus sengketa Gasibu itu palsu. Dalam pernyataannya kepada media, Zainal mengatakan bahwa novum yang diajukan Etik berupa putusan pengadilan dinilai palsu. Itu berdasarkan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kresna Menon kepada KY bahwa putusan yang disampaikan Etik sebagai bukti baru berbeda dengan yang ditemukan PN Bandung dengan nomor perkara yang sama. Zainal menyebut majelis hakim PK tidak profesional. Imam mengakui bahwa mestinya dia bisa memberi hak jawab terhadap media tersebut. Namun, dia menilai hak jawab itu bakal ribet. "Makanya biar langsung ke persoalan, kami somasi saja," ujarnya.
Padahal, kata Imam, novum palsu adalah kewenangan pengadilan pidana yang saat ini belum ada putusan. Perkara Tata Usaha Negara (TUN), kata dia, tidak melihat palsu atau tidak. "Itu juga sudah masuk wilayah teknis perkara. KY tidak berhak menilai teknis perkara. KY sudah melampaui wewenangnya," kata Imam merujuk UU KY dan UU MA.
Baca Juga:
Imam dan dua hakim anggota yang menangani kasus itu, Valerine J Kriekroff dan Marina Sidabutar, merasa keberatan dengan itu dan akan melayangkan somasi. Dalam kasus itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PK kasus sengketa tanah kompleks Gasibu Bandung, Jawa Barat yang diajukan Etik Suhanah. Konsekuensinya, Pemprov Jawa Barat, Bank Mandiri, dan TNI Angkatan Udara sebagai tergugat kehilangan sejumlah aset tanah di kompleks tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Tensi antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terus memanas. Puncaknya, tiga hakim agung bakal melayangkan somasi kepada anggota
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro