Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan

Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan
Eksepsi Anggodo Ditolak, Bonaran Dilarang Hadiri Persidangan
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo, terdakwa perkara percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menetapkan bahwa Bonaran Situmeang tidak diperkenankan lagi hadir di persidangan sebagai kuasa hukum Anggodo Widjojo.

"Menetapkan, keberatan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/6).

Dalam pertimbangnnya, majelis hakim beranggapan bahwa surat dakwaan atas Anggodo sudah sesuai KUHAP. Majelis tidak menganggap adanya ketidakjelasan dan ketidakcermatan dalam surat dakwaan, sebagaimana dipersoalkan dalam eksepsi Anggodo.

Putusan lain yang ditetapkan majelis hakim adalah tentang posisi Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo. Alasan majelis adalah karena Bonaran ikut disebut dalam dakwaan kedua atas Anggodo Widjojo. "Menolak kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo dalam persidangan," sebut Tjokorda.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo, terdakwa perkara percobaan penyuapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News