Eksepsi Angie Bawa-Bawa Sahabat Nabi

Eksepsi Angie Bawa-Bawa Sahabat Nabi
Eksepsi Angie Bawa-Bawa Sahabat Nabi
JAKARTA - Angelina Sondakh yang didakwa korupsi suap proyek Kementrian Pemudan dan Olahraga serta pembahasan anggaran Kemendiknas, menyampaikan eksepsi (keberatan) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9). Dalam eksepsinya, Angelina melalui Tim Penasihat Hukumnya mempersoalkan tidak jelasnya surat peruntah penyidikan (Sprindik).

Ketua Tim Penasihat Hukum Angelina, Teuku Nasrullah, menyatakan bahwa kliennya sudah diumumkan sebagai tersangka sejak Februari 2012. Sementara Sprindik yang menetapkan Angie -sapaan Angelina- sebagai tersangka baru diterbitkan KPK pada 22 April.

"Kami punya pertanyaan, apa dan dari mana terbitnya Sprindik Angelina? Apakah berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh? Apakah sudah dibenarkan ssuai ketentuan?" ucap Nasrullah.

Menurutnya, surat dakwaan juga tak secara cermat mengurai perbuatan Angie dan uang yang diterimanya. "Berapa jmlahnya, bagian yang mana yang diterima pihak lain, seolah-olah semua diterima terdakwa," sambung Nasrullah.

JAKARTA - Angelina Sondakh yang didakwa korupsi suap proyek Kementrian Pemudan dan Olahraga serta pembahasan anggaran Kemendiknas, menyampaikan eksepsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News