Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran

Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Ingin Khatam Quran
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak 3 eksepsi yang diajukan pihak Gatot.

Mantan guru spiritual Reza Artamevia itu sempat mengajukan tiga eksepsi dalam kasus dugaan asusila, kepemilikan sejata api ilegal serta kepemilikan satwa langka.

Mengetahui 3 eksepsi yang diajukannya ditolak hakim, Gatot Brajamusti berusaha tetap bersabar.

Sambil berjalan menuju ke ruang tahanan, Gatot mengungkap keinginannya ingin khatam quran.

"Target 30 juz. Setelah ini selesai, harus habis," kata Aa Gatot sembari tertawa, Selasa (31/10).

Selama berada di dalam tahanan, Gatot mengaku tetap menjalani ibadahnya. "Lancar. Ya iyalah, pastilah," ucapnya.

Selain ingin khatam quran, ayah Suci Patia itu juga mengungkap rasa rindunya makan di rumah bersama keluarga.

Mengetahui 3 eksepsi yang diajukannya ditolak hakim, Gatot Brajamusti berusaha tetap bersabar. Dia bahkan bertekad ingin bisa khatam Alquran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News