Masyaallah, Gatot Brajamusti Pernah Lakukan Hal Ini di Bui

Masyaallah, Gatot Brajamusti Pernah Lakukan Hal Ini di Bui
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pembelaan mulai dilakukan Gatot Brajamusti. Dalam nota pembelaan setebal 30 lembar, Gatot Brajamusti menyangkal hampir semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gatot Brajamusti menyampaikan beberapa hal yang diharap dapat menjadi bahan pertimbangan hakim.

Salah satunya mengenai perilaku Gatot Brajamusti selama menjalani penahanan di LP Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Achmad Rifai, pengacara Gatot Brajamusti, kliennya sudah mengislamkan tiga narapidana. Hal itu dilakukan sejak Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara.

"Terdakwa itu sosok yang taat beragama dan religius untuk menyiarkan Islam di LP Mataram. Tekadnya menyebarkan Islam tidak pernah goyah," ucap Achmad Rifai saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menariknya, ketiga narapidana yang diislamkan Gatot Brajamusti merupakan warga negara Malaysia.

Lanjut Rifai, hal itu bisa menjadi bukti bahwa kliennya dapat bermanfaat untuk orang banyak.

"Terbukti ada tiga warga negara asing asal Malaysia yang diislamkan Gatot selama proses hukumnya berjalan. Mereka semua satu penjara di LP Mataram," ujar Achmad Rifai.

Upaya pembelaan mulai dilakukan Gatot Brajamusti. Mantan Ketua Parfi itu juga menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News