Aa Gatot Tetap Ngotot

Aa Gatot Tetap Ngotot
Gatot Brajamusti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang dalam tiga kasus sekaligus. Yakni, kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka dan juga kasus dugaan asusila terhadap wanita berinisial CT.

Dalam sidang yang beragendakan eksepsi (pembelaan), pihak Gatot Brajamusti merasa keberatan dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.

”Kami keberatan bahwa senjata ilegal itu ditetapkan milik Gatot Brajamusti,” kata Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

”Karena menurut pengakuan saudara Gatot, senjata itu milik seseorang berininsial AS. Dia hanya dititipkan bersama amunisinya,” tambahnya.

Selain itu, pihak Gatot juga keberatan dengan pengakuan AS dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU. ”Kami memiliki bukti untuk kepemilikan senjata api beserta amunisinya adalah milik AS.

Terserah mereka mau berkata apa, tapi jika dalam kesaksiannya AS berbohong dari bukti yang kami punya, maka AS terancam mendapatkan sanksi," ujar Achmad Rifai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot ditangkap oleh kepolisian bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Brat, medio Agustus 2016 lalu.

Ketika ditangkap, Gatot usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi Periode 2016-2021, dan ketika ditangkap Gatot diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Gatot Brajamusti terus berkelit mengenai kepemilikan senjata api yang dituduhkan kepadanya

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News