Aa Gatot Tetap Ngotot

Aa Gatot Tetap Ngotot
Gatot Brajamusti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn

Dari penangkapan tersebut, Gatot juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal dan pelecehan seksual.

Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.(mg7/ash)


Gatot Brajamusti terus berkelit mengenai kepemilikan senjata api yang dituduhkan kepadanya


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News