Eksepsi Ditolak, Sidang Suami Malinda Jalan Terus
Selasa, 11 Oktober 2011 – 06:00 WIB
"Surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan seluruh kronologis peristiwa. Pembuktian lebih jauh akan terungkap di persidangan," kata Yonisman. Selain itu, imbuh dia, dalam tindak pidana pencucian uang, asal tindak pidana tidak perlu dibuktikan.
Baca Juga:
Dasar Yonisman adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 69. Lagi pula, eksepsi tersebut sudah masuk ranah pokok materi perkara yang harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya.
Hal senada juga berlaku soal apakah Andhika mengetahui gaji Malinda Rp 60 juta. Majelis menilai, itu sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan. "Pemeriksaan atas nama Andika Gumilang harus dilanjutkan dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," katanya.
Pengacara Andhika, Devi Waluyo, menegaskan bahwa penolakan eksepsi tak menggentarkan pihaknya. Dia masih yakin bahwa kliennya bersih dari segala dakwaan. Karena itu, dia menantang JPU membuktikan dakwaannya. "Kami hormati putusan majelis hakim, kami akan buktikan di sidang selanjutnya," katanya. (aga)
JAKARTA - Artis muda usia Andhika Gumilang harus gigit jari. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggubris eksepsi suami siri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah