Eksistensi Ormas Lebih Terjamin
Ayat (4), Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.
Ayat (5), Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian, program, dan pendampingan; penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; pemberian penghargaan; dan/atau penelitian dan pengembangan.
Ayat (6), Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa: pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau kursus.
Ayat (7), Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41 ayat (1), Dalam hal pemberdayaan, Ormas dapat bekerja sama atau mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat, dan/atau swasta.
Ayat (2), Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) mengatur secara khusus mengenai pemberdayaan ormas, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman