Ekspor Anjlok, Industri Mebel Tuntut Pemangkasan Aturan

Ekspor Anjlok, Industri Mebel Tuntut Pemangkasan Aturan
Ilustrasi. Foto: Radar Semarang/JPNN

Sobur berharap, tahun ini nilai ekspor setidaknya bisa kembali ke angka USD 2 miliar.

Regulasi itu mengakibatkan beberapa pabrik di Jawa Timur dan Jawa Tengah pindah ke Vietnam.

Jutaan dolar pun hilang karena pabrik yang meraup omzet yang cukup tinggi memutuskan untuk pindah.

’’Kalau pemerintah mampu memperbaiki regulasi, mereka mungkin mau kembali ke Indonesia. Termasuk para investor asing,’’ ujar Sobur.

Menanggapi itu, anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Benny Soetrisno menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha mengajukan beberapa usul kepada presiden.

’’Kami sudah mengajukan pencabutan aturan phytosanitary certificate kepada Indonesia National Single Window (INSW). Namun, sudah dua bulan kami belum mendapatkan tanggapan,’’ jelas Benny di sela-sela kunjungannya ke pabrik mebel PT Kurnia Anggun, Mojokerto, Kamis (9/3).

KEIN juga mengusulkan SVLK hanya diterapkan untuk industri hulu. Jadi, biaya ekspor yang ditanggung pelaku industri tidak terlalu tinggi.

’’Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 82 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya juga akan kami tindak lanjuti karena membuat industri mebel makin sulit memperoleh bahan penunjang,’’ terangnya. (pus/c14/sof)


Nilai ekspor industri mebel mengalami penurunan hingga 16 persen pada 2016 lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News