Ekspor Benih Lobster jadi Bancakan Pihak-pihak Tertentu
jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasaludin menyesalkan adanya masalah hukum dalam ekspor benih lobster sehingga menjadi bancakan pihak-pihak tertentu.
"Kami prihatin dan menghargai proses hukum yang terjadi dan menyesalkan adanya permasalahan dalam ekspor benih lobster yang jadi bancakan pihak-pihak tertentu," kata Andi di Jakarta, Rabu.
Andi mengatakan, Komisi IV DPR RI sebelumnya sudah mengingatkan kepada KKP untuk lebih berhati-hati terkait pemberian ekspor benih lobster.
Menurut dia, setiap Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan KKP, para anggota Komisi IV DPR selalu mengingatkan agar kementerian tersebut mengikuti prosedur dan mengawasi secara ketat.
"Dalam setiap rapat, kami selalu ingatkan ikuti prosedur dan pengawasan yang ketat terhadap eksportir termasuk dalam pemberian izin ekspor harus benar-benar selektif dan transparan," ujarnya.
Sebelumnya KPK menyebut menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Menteri Edhy itu terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
Komisi IV DPR menyesalkan adanya masalah hukum dalam ekspor benih lobster yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan