Ekspor Nanas Jalan Lagi
Jumat, 09 September 2011 – 08:16 WIB
JAKARTA - Komoditas dalam negeri kembali terbebas dari tuduhan dumping. Otoritas Anti Dumping Australia (ACS) mengeluarkan public notice yang memerintahkan penghentian penyelidikan terhadap canned pineapple dari Indonesia. Selain Indonesia, nanas asal Thailand pun mengalami tuduhan serupa yakni melakukan dumping. Guna menindaklanjuti tuduhan dumping tersebut, pihaknya telah melakukan pembelaaan pada akhir Juni lalu dengan berkoordinasi dengan perusahaan tertuduh. Dalam pembelaan tersebut menyampaikan petisi yang diajukan tidak didasari dengan bukti kuat, terutama kerugian yang dialami perusahaan setempat.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati mengatakan penyelidikan anti dumping terhadap produk canned pineapple ini dimulai pada 15 April lalu. Penyelidikan tersebut atas permohonan yang diajukan perusahaan setempat yakni Golden Circle antara lain untuk produk dengan HS HS. 2008.20.00, 2008.20.00/27 dan 2008.20.00/28.
Baca Juga:
"Jadi itu untuk canned pineapple baik untuk konsumen maupun industri. Bukan hanya kita, tapi Thailand sebagai penghasil nanas terbesar dunia pun terkena tuduhan tersebut," kata Ernawati di Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Komoditas dalam negeri kembali terbebas dari tuduhan dumping. Otoritas Anti Dumping Australia (ACS) mengeluarkan public notice yang memerintahkan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Melonjak Lagi, Naik Tajam Hari Ini
- BRI Masuk '20 Perusahaan Top yang Perlu Diperhatikan' versi Bloomberg Technoz
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Pakar Minta Pemerintah Waspadai Bencana Ekstrem 32 Tahunan
- Harga Emas Antam Naik Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Pertamina Patra Niaga Menjamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024