Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak
Tiga Tahun Kemudian Stop Total
Selasa, 28 Juni 2011 – 06:25 WIB
Sebagai contoh, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sepanjang Januari–September 2010, Indonesia mengekspor bahan mentah tembaga USD 2,3 miliar dan bahan mentah aluminium (bauksit) USD 569 juta. Namun, di periode yang sama, Indonesia mengimpor produk hasil tembaga sebesar USD 840 juta dan produk hasil aluminium senilai USD 986 juta.
Karena itu, dalam Pasal 102–104 UU Minerba, pelaku usaha diwajibkan mengolah dan memurnikan hasil tambang di dalam negeri. Pemerintah dan DPR sepakat memberikan waktu hingga 2014 untuk mempersiapkannya. Artinya, mulai 2014 pelaku usaha dilarang mengekspor hasil tambang dalam bentuk bahan mentah. ’’Nah, sebagai langkah awal, pada 2012 diberlakukan pajak ekspor dulu,’’ ucapnya.
Direktur Utama PT Antam Alwinsjah Lubis mengatakan, penerapan pajak ekspor raw material merupakan langkah positif untuk mendorong pembangunan smelter atau pabrik pengolahan di dalam negeri. ’’Aturan ini juga penting untuk mengamankan pasokan bahan mentah bagi smelter yang dibangun di dalam negeri,’’ ujarnya.
Karena itu, lanjut Alwinsjah, pihaknya mengusulkan ekspor raw material pada 2012 dikenai pajak tinggi. Namun, dia tidak bersedia menyebut besaran pajak yang dimaksud. ’’Pokoknya yang tinggi saja, biar perusahaan tambang bersemangat untuk membangun smelter,’’ tegasnya.
JAKARTA – Perusahaan tambang yang selama ini gemar mengekspor bahan mentah harus bersiap-siap. Pasalnya, mulai tahun depan pemerintah mengenakan
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta