Ekstradisi Paulus

Oleh: Dahlan Iskan

Ekstradisi Paulus
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atau tidak bisa aman. Perjanjian ekstradisi itu berlaku mundur: mencakup tindakan 18 tahun sebelumnya.

Media di Hongkong juga menyebutkan kewarganegaraan Paulus tidak berpengaruh. Dalam perjanjian ekstradisi itu berlaku: kan masih warga negara Indonesia saat tindakan kriminal itu dilakukan.

Hebat sekali.

Kalimat-kalimat heroik pun mewarnai jagat media awal pekan ini: terkait keberhasilan Presiden Jokowi merebut kedaulatan udara di atas Riau Kepulauan (Disway 26/1/2022). Juga atas keberhasilan membuat Singapura mau menandatangani perjanjian ekstradisi.

Dengan demikian, penjahat yang ngumpet di Singapura bisa ditangkap di sana. Untuk dikirim balik ke Indonesia.

Dan sebaliknya –kalau ada.

Sebenarnya, Presiden SBY juga sudah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Tahun 2007 lalu. Namun, perjanjian itu tidak diratifikasi oleh DPR saat itu. DPR tidak setuju. Perjanjian itu pun batal berlaku.

DPR, waktu itu, tidak setuju karena dikaitkan dengan permintaan Singapura agar militernya bisa berlatih memasuki wilayah Indonesia. Terutama yang dekat Singapura.

Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Presiden Jokowi ini harus diratifikasi DPR. Memang belum ditentukan waktunya, tetapi sudah bisa dipastikan persetujuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News