Elit Papua, Stop Bohongi Publik!

Elit Papua, Stop Bohongi Publik!
Elit Papua, Stop Bohongi Publik!
Pertama, rumusan pasal 2 ayat (1) Perdasus No 6 Tahun 2011 agar menyesuaikan dengan rumusan pasal 1 huruf t UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Ketentuan tersebut  telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 29/PUU-IX/2011 tanggal 29 September 2011.

 

Kedua, bahwa kewenangan penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua saat ini harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi NO 81/PUU/VIII/2010 tanggal 2 Maret 2011, yang pada intinya menyatakan bahwa kekhususan Provinsi Papua berkaitan dengan pemilihan gubernur yang berbeda dengan provinsi lainnya adalah hanya mengenai calon gubernur dan wakil gubernur yang harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP, sedangkan persyaratan dan mekanisme lainnya sama dengan yang berlaku di daerah lainnya di Indonesia. Kewenangan DPRP diatur secara terbatas dalam Perdasus yaitu hanya mengenai verifikasi persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur dalam hal keabsahan pendidikan dan mengusulkan kepada MRP untuk memperoleh pertimbangan serta persetujuan terkait persyaratan keaslian orang Papua.

 

Ketiga, dengan hal tersebut sebagaimana angka 1 dan angka 2 di atas maka pasal-pasal yang berkaitan dharus dilakukan penyesuaian.

 

"Dalam surat Mendagri itu, memerintahkan kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua untuk segera Perdasus itu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan pelaksanaan penyesuaiannya agar dilaporkan kepada Mendagri selambat-lambatnya lima belas (15) hari sejak diterima surat tersebut," tandasnya saat bertandang ke Kantor Redaksi Cenderawasih Pos (JPNN Group), Minggu, (12/2).

 

JAYAPURA - Koordinator Solidaritas Rakyat Papua Untuk Keadilan, Yulianus Mabel mengatakan, proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News