Elit Parpol Cari Selamat Lewat Perppu Pemilu
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:23 WIB

Elit Parpol Cari Selamat Lewat Perppu Pemilu
Untuk diketahui, pasal 176 ayat (1) UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatur bahwa suara dianggap sah bila memilih dengan memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif. Sedangkan pemberian tanda selain pada salah satu kolom tersebut dinyatakan tidak sah.
Baca Juga:
Sementara Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan para pimpinan fraksi setelah masa reses DPR berakhir. Menurut Agung, persoalan dalam perppu itu adalah perlunya kejelasan tentang bagian mana yang ditandai, apakah gambar parpol, nama, atau nomor.
“Harus diperjelas, jangan sampai suara rakyat itu hilang. Kita menginkan semua jelas, misalnya saja menandai sekali boleh baik nama atau gambar partai. Demikian juga menandai dua kali gambar partai dan juga nama caleg,” katanya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang tata cara penandaan pada surat suara justru mengundang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026