Elit Parpol Cari Selamat Lewat Perppu Pemilu

Elit Parpol Cari Selamat Lewat Perppu Pemilu
Elit Parpol Cari Selamat Lewat Perppu Pemilu
Untuk diketahui, pasal 176 ayat (1) UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatur bahwa suara dianggap sah  bila memilih dengan memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif. Sedangkan pemberian tanda selain pada salah satu kolom tersebut dinyatakan tidak sah.

Sementara Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan para pimpinan fraksi setelah masa reses DPR berakhir. Menurut Agung, persoalan dalam perppu itu adalah perlunya kejelasan tentang bagian mana yang ditandai, apakah gambar parpol, nama, atau nomor.

“Harus diperjelas, jangan sampai suara rakyat itu hilang. Kita menginkan semua jelas, misalnya saja menandai sekali boleh baik nama atau gambar partai. Demikian juga menandai dua kali gambar partai dan juga nama caleg,” katanya. (ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PPP Khawatirkan Pemilu Molor

JAKARTA - Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang tata cara penandaan pada surat suara justru mengundang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News