Elit Parpol Cari Selamat Lewat Perppu Pemilu
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:23 WIB
Untuk diketahui, pasal 176 ayat (1) UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatur bahwa suara dianggap sah bila memilih dengan memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif. Sedangkan pemberian tanda selain pada salah satu kolom tersebut dinyatakan tidak sah.
Baca Juga:
Sementara Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan para pimpinan fraksi setelah masa reses DPR berakhir. Menurut Agung, persoalan dalam perppu itu adalah perlunya kejelasan tentang bagian mana yang ditandai, apakah gambar parpol, nama, atau nomor.
“Harus diperjelas, jangan sampai suara rakyat itu hilang. Kita menginkan semua jelas, misalnya saja menandai sekali boleh baik nama atau gambar partai. Demikian juga menandai dua kali gambar partai dan juga nama caleg,” katanya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang tata cara penandaan pada surat suara justru mengundang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MoU NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel: Mari Bersama Menjaga Iklim yang Kondusif
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Pakar Nilai Sudirman Said Sangat Layak Jadi Cagub Jakarta
- Pilkada Temanggung, Tak Ada yang Minat Lewat Jalur Perseorangan
- Soal Usulan Pembentukan Presidential Club, Mega Sedang Lakukan ini