Emak-Emak Pengemudi Vitara Penabrak Pemotor di Medan Ditahan

Emak-Emak Pengemudi Vitara Penabrak Pemotor di Medan Ditahan
Ilustrasi emak-emak penabrak pemotor ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan emak-emak berinisal FN (57) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Karya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara. 

Dalam peristiwa ini, seorang pengendara sepeda motor bernama Dimas Ikhsan (23), tewas di lokasi kejadian dengan luka di bagian kepala sebelah kiri. Sementara sejumlah pengendara lainnya mengalami luka-luka.

"Penyidik unit Lakalantas Polsek Deli Tua sudah menetapkan pengendara roda empat sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Karya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (3/2).

Hadi mengatakan saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Deli Tua. Dia dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dari pemeriksaan kepolisian, kecelakaan itu diakibatkan karena pelaku tidak terbiasa membawa mobil matic, seperti mobil yang dibawanya saat kecelakaan.

"Saat Ini sesuai dengan pasal yang dikenakan penyebab karena kurang keterampilan atau tidak mahirnya tersangka dalam mengendarai kendaraan," jelas mantan Kapolres Biak, Papua itu.

Sebelumnya, tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan Karya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, Selasa (1/2) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam rekaman CCTV yang diunggah akun @medanku di Instagram, terlihat awalnya mobil Suzuki Vitara dengan corak loreng bertuliskan Forum Batak Intelektual DPC Kota Medan itu, sedang melintas di belakang sejumlah pengendara sepeda motor.

Polisi menetapkan emak-emak berinisal FN (57) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Karya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News