Emak-emak Saling Cakar di Warung Makan

Emak-emak Saling Cakar di Warung Makan
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kita juga akan mengumpulkan alat bukti, keterangan kedua belah pihak para saksi termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian,” paparnya.

Abdullah mengatakan, jika terbukti pelaku penganiayaan dalam kasus ini terancam jeratan pasal 351 dan 352 KUHP. (and/ocs)


Gara-gara tak terima diejek kampungan, seorang perempuan emosi dan terjadilah aksi saling cakar di warung makan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News