Emak-emak Saling Cakar di Warung Makan
Kamis, 30 Agustus 2018 – 08:01 WIB
“Kita juga akan mengumpulkan alat bukti, keterangan kedua belah pihak para saksi termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian,” paparnya.
Abdullah mengatakan, jika terbukti pelaku penganiayaan dalam kasus ini terancam jeratan pasal 351 dan 352 KUHP. (and/ocs)
Gara-gara tak terima diejek kampungan, seorang perempuan emosi dan terjadilah aksi saling cakar di warung makan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps