Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasannya

Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. ilustrasi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen per 1 April 2022.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP) salah satu barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN ialah emas batangan dan emas granula.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan itu untuk mendukung industri hilirisasi emas.

Menurut Yoga, di beberapa negara memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk kelompok barang emas batangan.

"Di sana barang yang menjadi objek PPN hanya emas yang berupa perhiasan," ujar Yoga dalam konferensi pers virtual perpajakan, Jumat (1/4).

Kebijakan pengecualian PPN terhadap emas batangan dianggap setara dengan alat tukar.

Karena itu, kata Yoga, dalam konteks best practice, emas batangan tidak dikenakan PPN.

Yoga menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan masih menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur detail ketentuan barang-barang yang dikecualikan dari PPN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen per 1 April 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News