Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasannya
Jumat, 01 April 2022 – 14:50 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. ilustrasi. Foto: Ricardo/jpnn.com
"Pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu, yakni 1 persen, 2 persen, atau 3 persen," tutup Yoga. (mcr28/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen per 1 April 2022.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2025 Turun Lagi, Cek Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 1 Mei 2025 Merosot, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam, UBS, & Galeri24 Hari Ini Turun Tipis, Cek nih Daftarnya
- Harga Emas Merangkak Naik, Istana Beri Arahan Begini
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Harga Emas Antam Hari Ini, 30 April Turun Tipis, Jadi Sebegini