Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasannya
Jumat, 01 April 2022 – 14:50 WIB
"Pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu, yakni 1 persen, 2 persen, atau 3 persen," tutup Yoga. (mcr28/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen per 1 April 2022.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Gas Pol, Harga Emas Meroket, Untung Besar!
- Harga Emas Antam Naik Hari Ini 15 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram
- Perincian Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei
- Harga Emas Melonjak Lagi, Naik Tajam Hari Ini