Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasannya

Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. ilustrasi. Foto: Ricardo/jpnn.com

"Pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu, yakni 1 persen, 2 persen, atau 3 persen," tutup Yoga. (mcr28/jpnn)


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen per 1 April 2022.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News