Embat Motor, Jual, Karaokean sambil Mabuk

Embat Motor, Jual, Karaokean sambil Mabuk
Embat Motor, Jual, Karaokean sambil Mabuk

jpnn.com - TASIK – Uang haram dimakan setan. Kalimat itu sepertinya berlaku bagi kasus ini. Tersangka ED (29), yang sebelumnya berpura-pura menjadi montir motor lalu membawa kabur kendaraan korbannya di jalan, mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk foya-foya.

”Hasil dari penjualan motor curian, saya pakai untuk karokean dan mabuk. Saya jual motor Rp 1,5 juta dan uangnya dipakai untuk karokean dan mabuk,” terangnya di Mapolsek Singaparna kemarin (21/8).

Tersangka ED mengaku mencuri motor korbannya di Jalan Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya Sabtu malam (15/7) pukul 23.00. Saat itu, dia dan temannya Rn (25) juga mabuk. Keduanya pun baru pulang hura-hura di Kota Tasik.

”Saya baru sebulan kenal dengan Rn (25), ketemu baru dua kali. Yang pertama pertengahan bulan puasa dan kedua pas melakukan aksi,” akunya.

Kanit II Reskrim Polsek Singaparna Aiptu Dudung Supriatna SH mengatakan ED sehari-hari bekerja sebagai buruh di Kampung Rahayu Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya. Dia ditangkap saat nongkrong di daerah eks Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya.

”Ketika itu ED sedang nongkrong bersama rekannya di Cilembang, namun temannya yang menjadi DPO ini tidak ada,” ujarnya kemarin (21/8). Tersangka ED dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polisi kini memburu teman ED. Menurut informasi, pelaku yang masih satu kecamatan dengan ED melarikan diri. (mg13/sam/jpnn)


TASIK – Uang haram dimakan setan. Kalimat itu sepertinya berlaku bagi kasus ini. Tersangka ED (29), yang sebelumnya berpura-pura menjadi montir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News