Emilia Cerita Dimarahi Dahlan, Habis-habisan

Emilia Cerita Dimarahi Dahlan, Habis-habisan
Emilia Azis mantan staf personalia PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. Foto: Ghofuur Eka/Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com -  Langkah Dahlan Iskan melakukan restrukturisasi aset selama menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ternyata membawa dampak besar.

Keuangan perusahaan membaik sehingga tak ada lagi keterlambatan gaji karyawan. Juga, PWU akhirnya mampu menyetor pendapatan asli daerah (PAD).

Fakta itu tergambar dari keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (17/1).

Ada lima saksi. Semua merupakan mantan karyawan PT PWU. Tak ada seorang pun di antara mereka yang menyebut restrukturisasi aset berdampak negatif.

Apalagi merugikan keuangan negara seperti yang dituduhkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama ini.

Lima saksi yang dihadirkan ialah Yohanes Dasikan (mantan staf umum), M. Sulchan (mantan staf umum), Budi Raharjo (mantan staf keuangan), Suhadi (mantan staf umum), dan Emilia Aziz (mantan staf personalia).

Di hadapan majelis hakim, para saksi tersebut mengistilahkan kondisi PT PWU sebelum Dahlan masuk seperti hidup segan mati tak mau.

Kondisi itulah yang membuat para karyawan sempat terlambat menerima gaji.

  Langkah Dahlan Iskan melakukan restrukturisasi aset selama menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ternyata membawa dampak besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News