Emosi Hubungan Ranjang dengan Istri Sering Terganggu, Pria Aniaya Anak Tiri Secara Sadis
Minggu, 05 Februari 2023 – 07:57 WIB

Seorang pria ditangkap polisi, karena menganiaya anak tirinya yang masih balita berulang kali lantaran emosi hubungan ranjang dengan sang istri sering terganggu. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Polisi menjerat tersangka JN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Seorang pria ditangkap polisi, karena menganiaya anak tirinya yang masih balita berulang kali lantaran emosi hubungan ranjang dengan istrinya sering terganggu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari