Emosi Hubungan Ranjang dengan Istri Sering Terganggu, Pria Aniaya Anak Tiri Secara Sadis
Minggu, 05 Februari 2023 – 07:57 WIB
Polisi menjerat tersangka JN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Seorang pria ditangkap polisi, karena menganiaya anak tirinya yang masih balita berulang kali lantaran emosi hubungan ranjang dengan istrinya sering terganggu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi