Empat Bersaudara Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Tertangkap

Empat Bersaudara Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Tertangkap
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Mulai baju korban, sebilah pedang panjang, dan bambu apus. Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam pasal 338, KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pul/jpnn)


Pelaku menuduh korban melakukan santet sehingga gelap mata melakukan santet bersama saudaranya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News