Empat Fakta Seputar Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Baca Nomor 2, Tak Disangka

Empat Fakta Seputar Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Baca Nomor 2, Tak Disangka
Konferensi pers kasus penyuntikan vaksin kosong, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8). Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga kesehatan berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan dosis vaksinasi Covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu. 

Saat itu, warga penerima vaksin berinisial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur.

Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jarum suntik, botol vial, dan peralatan lain yang dipakai dalam proses vaksinasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi juga masih mendalami motif dari tersangka melakukan penyuntikan vaksin kosong.

"Kami masih mendalami terus termasuk motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kami sampaikan," kata Yusri di Jakarta, Selasa (10/8).

Berikut deretan fakta soal EO, pelaku penyuntikan vaksin kosong tersebut:

1. EO Memohon Maaf

Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, EO menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Indonesia atas kelalaiannya.

"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO sambil sesenggukan menangis.

Deretan fakta seputar tersangka kasus penyuntikan dosis vaksinasi Covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu, simak selengkapnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News