Empat Hakim Agung Terpilih Disahkan DPR

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses seleksi di Komisi III DPR, Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan empat nama Hakim Agung terpilih untuk mengisi kekosongan hakim di Mahkamah Agung.
Empat Hakim Agung terpilih itu yaitu Amran Suadi, Sudrajad Dimyati, Purwosusilo dan Is Sudaryono. Palu pengesahan diketok pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso tanpa interupsi, Selasa (23/9).
Dalam laporannya di Sidang Paripurna, Pimpinan Komisi III DPR Pieter Zulkifli Simaboea, mengatakan, DPR ikut melakukan uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi antar lembaga negara.
"Karena untuk menjadi Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum," ujar Pieter.
Setelah mendapat laporan itu, Priyo selaku pimpinan sidang langsung menanyakan kepada anggota apakah menyetujui empat nama Hakim Agung terpilih dapat disahkan. Semua anggota pun serentak menjawab setuju.(fat/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui proses seleksi di Komisi III DPR, Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan empat nama Hakim Agung terpilih untuk mengisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak