Empat Instansi Ini Kena Semprit KASN
Kamis, 22 Januari 2015 – 09:53 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN
“Mereka tidak berkoordinasi dan melaporkan rencana pengisian jabatan itu kepada Komisi ASN. Padahal menurut UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui seleksi terbuka,” ujar Sofian Effendi yang didampingi Waka KASN Irham Dilmi, anggota KASN Waluyo, Tasdik Kinanto, Nuraida Mokhsen, dan I Made Suwandi.
Sofian effendi menambahkan, KASN ini ibarat wasit dalam sebuah pertandingan sepakbola.
“Kalau ada yang melanggar kami semprit. Saat ini ada sekitar duabelas ribu jabatan pimpinan tinggi, yang tersebar di instansi pusat sekitar dua ribu dan selebihnya ada di daerah,” ujarnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mulai unjuk gigi dalam melakukan pengawasan penegakan sistem meritokrasi aparatur sipil negara (ASN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi