Empat Isu Krusial RUU Pemilu Masih Alot

Empat Isu Krusial RUU Pemilu Masih Alot
Lukman Edy. Foto: Riau Pos/dok.JPNN.com

Perkembangan terakhir, kata Lukman, rata-rata sikap fraksi masih sama saat masa sidang IV yang berakhir tiga pekan lalu. Hal yang terbaru adalah surat dari Ketua DPD Oesman Sapta Odang.

Dalam surat itu, DPD menyatakan menolak aturan pasal bahwa penetapan calon anggota DPD harus terlebih dahulu melalui panitia seleksi (pansel).

’’Suratnya sudah kami terima. Nanti tinggal dibacakan dan diambil keputusan di pansus, setuju atau tidak,’’ katanya.

Achmad Baidowi, anggota Pansus RUU Pemilu, menambahkan bahwa yang akan divoting hanya empat isu krusial.

Namun, akan diupayakan musyawarah mufakat terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kata sepakat, baru dilakukan voting. ’’Voting bisa dilakukan saat rapat pansus atau ketika rapat paripurna,’’ ujarnya.

Wakil Sekjen DPP PPP itu mengatakan, yang akan dilakukan voting hanya empat isu krusial. Sedangkan 15 poin penting yang lain tidak perlu divoting. Sebab, pasal tersebut hanya membahas soal teknis dan akan disepakati secepatnya.

Di antara yang masuk 15 isu krusial adalah format surat suara. ’’Surat suara bergantung sistem pemilu. Apakah terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas,’’ terangnya.

Selain surat suara, ada biaya saksi, iklan kampanye, verifikasi parpol, gakumdu, gugatan pemilu, KPUD, dan isu lainnya. Poin tidak terlalu sulit untuk diputuskan karena perbedaannya tidak terlalu tajam.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) berlangsung alot. Rencana pengambilan keputusan terkait poin-poin krusial melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News