DPR: Perppu Ormas Tak Mendesak

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dinilai belum diperlukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy memandang rencana pemerintah mengeluarkan Perppu setelah munculnya kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga terlalu responsif.
"Penerbitan Perppu untuk membubarkan ormas terlalu responsif, tidak memenuhi ketentuan negara dalam keadaan darurat dan mendesak" ujar Lukman menjawab jpnn.com, Rabu (17/5).
Rencana penerbitan Perppu kembali mengemuka karena pemerintah merasa sulit membubarkan ormas dalam waktu cepat. Selain itu, perlunya pengaturan asas tunggal Pancasila di dalam Perppu tersebut.
Namun demikian, LE, sapaan Lukman Edy menilai yang perlu dilakukan pemerintah sekarang adalah menguatkan peran pengawasan dan pembinaannya terhadap ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Yang mendesak adalah pemerintah menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan kepada ormas. Sudah sejak lama kami ingatkan pemerintah tapi gak pernah di respon. Sekarang baru sibuk kebakaran jenggot," pungkas dia.(fat/jpnn)
Wacana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos