Tentang Penertiban Ormas, Lukman Puji Pak Harto Dibanding Jokowi

Tentang Penertiban Ormas, Lukman Puji Pak Harto Dibanding Jokowi
Lukman Edy. Foto: Riau Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengkritisi pemerintahan Jokowi Widodo yang langsung menggunakan senjata pemungkas dengan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dalam pandangannya, ada kriteria yang harus dipenuhi pemerintah dalam membubarkan ormas sekalipun berbau radikal. Termasuk, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilabeli pemerintah sebagai ormas anti-Pancasila.

"Membubarkan ormas harus memenuhi syarat-syarat, enggak bisa sembarangan. Kalau sembarangan bisa melanggar kebebasan berkumpul," ujar Lukman di kompleks Parlemen Jakrta, Rabu (10/5).

Menurut politikus PKB yang akrab disapa LE, ada tahapan peringatan kepada ormas sebelum pemerintah memutuskan membubarkannya. Itupun harus dilakukan secara selektif dalam melihat ideologi ormasyang berkembang.

"Harus dipantau jangan sampai sudah terlanjur kontra produktif, sudah terlanjur radikal, baru kemudian pemerintah membubarkan," sebut LE.

Hal itu penting karena ormas-ormas yang ada pembinanya adalah pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia bahkan sudah memeringatkan Mendagri Tjahjo Kumolo sejak tahun lalu supaya ormas yang dinilai melenceng dibina langsung oleh pejabat Direktorat Kesatuan Bangsa (Kesbang).

Sekarang, lanjut LE, apa yang dia khawatirkan terjadi. Namun pemerintah sudah terlambat dalam meluruskan adanya ormas yang dianggap melenceng dari ideologi negara. Dia tidak menyalahkan organisasi yang berkembang, tapi pemerintahlah yang harus bertanggung jawab.

Sebab di era keterbukaan informasi saat ini, orang bisa mengakses secara terbuka aliran apa saja, paham apa saja. Dalam kondisi itu, tugas pemerintah sebagai filter dan melakukan pembinaan melalui lembaga yang ada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengkritisi pemerintahan Jokowi Widodo yang langsung menggunakan senjata pemungkas dengan membubarkan organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News