Empat Kali Masuk Penjara Belum Tobat Juga
jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polsek Kromengan, Malang membekuk pelaku spesialis maling ayam yang tidak ada kapok-kapoknya mencuri.
Pelaku tersebut adalah Samuri (55) warga Desa Kromengan, Kabupaten Malang. Samuri ditangkap saat hendak menjual ayam curian di Pasar Kepanjen.
Dia adalah pekerja serabutan yang sering mencuri ayam. Sebab gampang dijual guna memenuhi kebutuhan hidup. Setiap beraksi sendirian dengan bermodalkan karung untuk membawa ayam curian.
"Dia selalu memilih ayam di kandang terbuka, sehingga leluasa mengambil untuk dimasukkan ke dalam karung," ujar Aiptu Hadi Supranowo, Kanit Reskrim Polsek Kromengan.
Laporan korban membuat Satreskrim Polsek Kromengan bergerak cepat. Dengan modal gambaran pelaku yang pernah residivis empat kali masuk penjara kasus sama, polisi berhasil menangkapnya di Pasar Kepanjen.
"Saat itu pelaku turun dari angkot sambil membawa ayam curian," imbuh Hadi.
Samuri diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa karena tidak merusak apapun saat mencuri. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. (pul/jpnn)
Residvis kasus pencurian ayam kembali melakukan kejahatan yang sama dan berhasil ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Natalia
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Korban Pembacokan di Palembang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Mbak Ima Ditangkap Polisi Lagi, Duh, Kasusnya