Empat Kota Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Sektor Perkantoran

Empat Kota Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan untuk Sektor Perkantoran
Empat kota di Jawa kini berstatus PPKM Level 4 sesuai Inmendagri terbaru yang berlaku mulai hari ini hingga 28 Februari. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Pada kesempatan yang sama, Safrizal mengimbau pemerintah daerah yang levelnya naik untuk meningkatkan upaya tracking, tracing, dan treatment (3T).

"Adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif," ujar dia.

Safrizal juga mengimbau masyarakat yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri atau terpusat.

Selain itu, dia juga menekankan perlunya percepatan vaksinasi Covid-19. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan untuk sektor perkantoran yang berada di daerah PPKM Level 4.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News